Diskresi administrasi menurut rohr. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam duniaDiskresi administrasi menurut rohr  Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. Jenis penyimpangan dalam etika administrasi menurut (Flippo,1983) yaitu ketidakjujuran, perilaku buruk, konflik kepentingan, melanggar undang-undang, pemborosan, perlakuaan yang tidak adil terhadap bawahan, tidak. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. Hukum Pengertian Hukum Lingkungan Hingga Asas-Asas Serta Undang-Undang. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Vol. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Landasan hukum suatu diskresi ini tercermin dalam: a. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, terdapat “Diskresi” yang harus dipahami oleh pejabat publik dalam. K. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Untuk mengendalikan biaya dan risiko utang, Pemerintah mengutamakan pengadaan utang. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. Pertentangan Antara. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. b. 1. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “ starting point ” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. H. Namun pelaksanaan diskresi juga rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang. b. PENDAHULUAN 1. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. dalam UU Administrasi Pemerintahan. Tujuan Diskresi. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. Atas dasar tersebut, Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi maka diskresi memiliki unsur-unsur: 1) Sebagai Darurat bentuk dari konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan; 2) Merupakan bentuk sikap dari Diskresi (freies ermessen) merupakan campur tangan pemerintah atau pejabat kewajiban pemerintah dalam sebuah negara administrasi. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. 1. Dekresi atau diskresi merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah peraturan perundang-undangan. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku“Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus pada Bab VI berjudul Diskresi. Belum tercipta tradisi administrasi yang baik yang dapat mencegah timbulnya masalah etika. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. 08) DALAM KERANGKA KEUANGAN NEGARA Halaman Ari Setyowibowo 94 2. 36. Sos. Pengertian Diskresi Menurut Kamus Hukum4, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. a. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. hukum administratif) merupakan kewenangan diskresioner dan seberapa jauh kewenangan ini, 1 Daftar Kode formulir yang digunakan dalam proses penangangan dan penyelesaian perkara tindak pidana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. F. DISKRESI PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 Reza Yustiyanto Universitas Islam Indonesia Email: rezayustiyanto28@gmail. and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi. Dalam rangka menebalkan dasar hukum atas proses dan produk perizinan tersebut, RUU Cipta Kerja mengatur lebih tegas perihal kekuatan hukum dari keputusan berbentuk elektronis. 2 6 Haniah Hanafie, Diskresi Birokrasi Pemerintahan dan Korupsi , dalam M. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Nur Kumalaningdyah. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. Download PDF. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan. 90 – 91. Erna Irawati, S. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. . Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanDeskripsi. John A. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. 187. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). 4) Apa kriteria yang dipakai dalam penggunaan wewenang administrasi dalam menyelesaikan masalah. Dengan Diskresi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Daerah Audaraziq Ismail audaraziqismail37@gmail. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas,. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. Pol. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Pengertian Diskresi. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. 5 Marbun SF, dkk,Op. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Panjaitan (2001: 115) menyatakan, implementasi freies ermessen melalui sikap tindak administrasi negara ini dapat berwujud: 1. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. 13. Teori dan Pemikiran Politik. Sos. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Mohammad Yuhdi Universitas Wisnuwardhana Abstrak. Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. 2. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Perkembangan hukum administrasi menjadi minat studi di Fakultas Hukum Universitas Mulawaman, tidak didukung dengan perkembangan buku text sebagai literatur yang. Bagian ini merupakan hasil evaluasi atas UU No. 3 (2016) 79-87 816Tri Suhendra Arbani, Penggunaan Dan Batasan Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia, UIN Alaudin Makassar, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 2. 1. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman maka kebutuhan dan. Tujuan Diskresi. T. E. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. Berdasarkan penelusuran pada kepustakaan Hukum Administrasi Belanda, maka terhadap wewenang Mandat ini dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:14 a. 1 (April. 1 No. H. a. , M. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. Pradnya Paramita, 1991, hlm. 3, No. Administrasi hidup dalam suatu. C. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Jika pada sejumlah penelitian sebelumnya fokus pada pembahasan kendala hukum administrasi dalam. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Diskresi secara khusus diatur dalam Bab VI UU Administrasi Pemerintahan. melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Hadjon,[et. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Implikasi suatu kebijakan wajar. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. Dengan demikian diskresi jelas merupakan bagian dari proses administratif, dan diskresi yang memadai sangat diperlukan dalam menjalankan kegiatan masing-masing. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat . hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. 13. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. B. Istilah diskresi bukan hanya dikenal dalam bidang hukum saja. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. ac. Istilah tersebut juga ternyata digunakan dalam bidang politik dan pemerintahan. Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. Hukum Upaya Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya. , terhadap penggunaan asas diskresi oleh aparatur pemerintah yang berwenang/administrasi negara penggunaannya harus dibatasi. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Sesuai Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN, bahwa setiap ASN perlu memiliki tiga jenis kompetensi dalam pelaksanaan tugas jabatannya yaitu. (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. ,M. Pol. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Sukamto Satoto. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober 2014) Wagub Djarot Minta Pejabat DKI Gunakan Diskresi (Jakarta Raya, 28. 2, 2018, Hal. Perspektif Hukum Administrasi Negara. 4 Dalam kebebasan perlu diketahui secara mendalam oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengambil suatu tindakan diskresi. 1-26. Diskresi. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. 2, April-Juni 2011. syafira@yahoo. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. F. dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri .