Menimbang: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. 03/2021TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan. Apalagi hingga saat ini belum ada One Map Police. Perkebunan yang merupakan salah satu. “Program inti plasma sangat bagus sekali. 8. Harapan ini bisa tidak terwujud apabila regulasi turunan UU Cipta Kerja sama seperti sebelumnya. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. Munculnya kasus pemidanaan justru membuat UU ini berpihak pada pemodal atau pelaku usaha perkebunan. , 2012). Ketentuan lain yang digugat yakni Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan yang mengatur larangan kepada setiap. 20. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. sebesar Rp. 000 hektare hingga akhir 2018. 45 Tahun 2009 tentang. Orientasinya, bukan lagi perkebunan untuk rakyat tetapi perkebunan skala besar yang melibatkan korporasi. Psl 1 ayat 1. Salah satu kebijakan yang penting dalam pengaturan sektor perkebunan yang disyahkan akhir tahun laluadalah UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. konsiderans Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. 882 99. WebPadahal, UU Perkebunan tidak mengatur pemanfaatan dana pungutan sawit untuk program biodiesel kecuali SDM, riset, promosi, dan peremajaan. ADA enam wilayah adat di Papua dan Papua Barat yang punya banyak lahan tidur dan masyarakat ingin memanfaatkan lahan itu untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit, demikian diungkapkan Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Bidang Papua, sekaligus Ketua. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Mengingat : 1. JAKARTA. 1. Web2. Padahal di tingkat tapak,Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. 398 ha. 753,80 153. 644,88 Ha areal PT. Yang banyak nanti adalah yang plasma,” ujarnya dalam webinar Indonesia Bicara bertajuk ‘Inti Plasma Sektor Perkebunan’ yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group Usman Kansong, kemarin. UU No. 4 bertema “Penguasaan. Izin perkebunan sebelumnya tetap harus memenuhi Permentan 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan,” kata Heru. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Muncul UU Pokok Kehutanan 1967, malah. 131, TLN No. “Setelah saya cermati pasal itu tidak ditemukan adanya ketentuan yang bertentangan dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,” kata Achyar Salmi saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam pengujian UU Perkebunan di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/4). menggunakan sarana dan teknologi. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. dan peran Koperasi dalam program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No. 720 haktare. °!W¡“ çºE˜p8)Ödùj¡ :îö]ƒÁY Éy?äc6ê· â"íNÇ>åIi íÆ àÑ`Ff h=4 J`õÙt„’t*Sæe7ÐÛ>ö'Š'±ÏO=°Û†g[3Ü*y@…ƒ3ù Ï¡ zA ôޫФPÑ”® Ì8ÜÊW³Ú° ªdY%©QÕùH±Çé@›N. JAKARTA, Mediaperkebunan. Pada Paragraf 3 Pertanian Pasal 28 UU Cipta Kerja, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah memberikan dasar hukum dan dasar kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. 000 hektare. Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim. Guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan tentu diperlukannya suatu produk hukum atau peraturan yang. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan. Selain itu, frasa “dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan” dalam Pasal 21 juga mengandung ketidakpastian hukum. Foto: Ilustrasi (Sgp) Ketentuan pidana yang diatur Pasal 21 jo Pasal 47 UU No. 16. KERJA. Akan tetapi, terdapat pengecualian mengenai aturan membuka lahan dengan dibakar untuk. Pembangunan lahan plasma butuh kepastian regulasi. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Hal ini sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan. 39 Tahun. Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perkebunan perlu diatur dalam undang-undang; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama Tetap ada kewajiban 20% dari pemakaian dari hutan untuk plasma masyarakat," tuturnya. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. Dalam tiga tahun terakhir pembangunan kebun plasma terus bertambah. Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu : Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian. 7. 39/tahun 2014 yang mencantumkan ketentuan mengenai. 759 Ha dengan produktifitas CPO pada tahun 2014 mencapai 25,5 juta ton, dan dengan jumlah ekspor CPO mencapai lebih dari 21 juta ton, telah menempatkan Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor terbesar. Final, Tak Bangun Plasma Ijin Dicabut! 2021, 21 Februari. Padahal, mekanisme IUP terbit baru HGU untuk menyempurnakan kebijakan dekade 199. 11 Tahun 2020 Ciptaker, UU PPLH, UU Kehutanan serta UU Perkebunan. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang salah satunya memuat revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Nomor 12 Tahun 1992 yang mengatur tentang Sistem Budidaya Tanaman (selanjutnya disebut Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelolaUsahaPerkebunan. 705 2. 17. co - Kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) tidak harus selalu berbentuk lahan. Dasar Hukum Karhutla. Padahal di tingkat tapak,AMAN, 20 Januari 2015-UU Perkebunan yang telah di Revisi oleh DPR pasca di JR oleh masyarakat sipil. Jenis penelitian yang digunakan adalah Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. UU Cipta Kerja mengubah berbagai hal termasuk perkebunan. KTS tidak berkewajiban melaksanakan. AGRIBISNIS. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR. “Jadi swasta yang. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. 4. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa “Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka: pengembangan Perkebunan; dan pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam. So, the government makes a policy in the form of laws No. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,3. Weba. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan. Luas areal kelapa sawit tahun 2012 tercatat 334. Adapun subjek HGU menurut Badan Pertanahan Nasional adalah luas 5 hektare – 25 hektare untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,. Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU melihat, ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misal, bupati memberikan izin tetapi lahan 20% yang. Pasal 30 RUU Cipta Kerja merubah ketentuan dalam Pasal 58 UU Perkebunan dengan menghapus frasa “paling rendah seluas 20% (dua puluh. 39 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha. 5. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. Sebelumnya, hanya perusahaan swasta dan BUMN - eks nasionalisasi perkebunan kolonial - yang mengelola perkebunan sawit. Perjanjian plasma inti merupakan kemitraan dengan pola inti-plasma. UU Cipta Kerja mengubah pasal 58 dalam Undang-Undang Perkebunan, dimana ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sebelumnya ‘paling rendah 20%’. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini perlu dilihat lebih. Luas areal perkebunan petani yang diperoleh dari alokasi lahan Perusahaan Perkebunan terjamin melalui mekanisme plasma. 20-21. Penelitian ini dilatarbelakangi karena tingkat konflik sosial yang terjadi antara Masyarakat Adat dan pihak perusahaan perkebunan tiap tahunnya meningkat, bahkan setelah adanya UU Nomor 18 Tahun. Tapi dalam Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan disebutkan bahwa hal tersebut sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SAI yang diperpanjang sebagai syarat perpanjangan HGU PT. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. bahkan diberi sanksi administratif dalam Undang-Undang Perkebunan,. KTS dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan belum sesuai dengan ketentuan UU Perkebunan yang menghendaki 20% dari luasan kebun yang diusahakan. 2, hlm. 997,20 2. Mengenai pekebun kecil secara eksplisit tidak diatur dalam UU Perkebunan ini. nomor 98 tahun 2013 telah menjelaskan bahwa usaha perkebunan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Dasar Hukum. Pasal 1 angka 8 UU Perkebunan menyebutkan bahwa pelaku usahaUU Perkebunan dibentuk dengan latar belakang atau dasar pemikiran yaitu, pertama, dari aspek filosofis, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan. Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans. "Dalam ketentuannya sudah diatur, dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit, 20 persennya adalah plasma dan 80 persen kebun inti," terang bupati. Permentan No. Selain itu kedua undang-undang tidak Undang-undang yang mengatur proses perolehan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus memverifikasi bahwa perusahaan telah merencanakan pembangunan “perkebunan rakyat. Data Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat, luas lahan plasma 617. INTI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS PADA PT. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. 20 26,0 25,0 23,0 6,2 6,0 5,6 31,8 31,6 31,1Aturan Membuka Lahan Dengan Dibakar. Hutan adat di Bangkal, Seruyan, Kalteng, hilang berganti sawit. JAKARTA, Mediaperkebunan. 884,70 . Pertentangan tersebut, terjadi dengan Pasal. 207 20. Permentan tersebut hanya berlaku untuk izin baru. Usai 35 tahun pengelolaan, pemilik lahan HGU bahkan dapat memperpanjang. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak. Masing-masing luasan pasti berbeda. Kenyataan ini membuat pengintegrasian HAM dalam kebijakan perkebunan menjadi krusial. Sebelumnya beredarnya SK Menteri LHK No 1 Tahun 2022 terkait SK pencabutan HGU, tetapi SK pencabutan izin. Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). REUTERS/Beawiharta. 98 tahun 2013 itu mengatur beberapa hal pokok. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. TBS yang dipanen harus dapat diterima di pabrik pada hari yang sama (tidak lebih dari 48 (empat puluh delapan) jam sejak panen). 26/2007 dikeluarkan. [1] Sedangkan yang disebut dengan perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan. Baca Juga: Dekarindo sebut batasan luas lahan untuk usaha perkebunan untuk pemerataan . Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau membolehkan Perusahan untuk hanya melakukan. yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala WHUWHQWX · Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. Peraturan lebih lanjut terkait peraturan pelaksana pembangunan fasilitasSistim managemen mutu benih perkebunan di mimpikan merujuk pada UU No 20 tahun 2014, agar semua produk benih terstandar. HGU bukan dalam kategorikawasan hutan, dan peruntukkannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan jadi ya tidak bisa. Pada. 000 ha meminta ganti rugi kepada PNP VII yang akan membuka perkebunan sawit karena mereka menganggap tanah itu milik orang tua mereka yang telah membuat ladang tetapi kemudian meninggal dan tidak sempat bercerita kepada anak-anaknya bahwa tanah itu. PP yang mengatur mengenai pengakuan hak masyarakat adat dalam UU 41/1999PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. 39/2014 tentang Perkebunan hadir secara konstitusional. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha. Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. terdiri dari kebun Plasma yang kemitraannya masih bersifat hanya bantuan bibit (sebelum tahun 2011)=411, 01 Ha, dan. Dasar hukum Permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,. 39 Tahun 2014 mempersempit pola kemitraan yang disebutkan dalam Undang-Undang No. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. UU Perkebunan baru ini diarahkan pada penanaman. 2. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. . Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. Frasa “tindakan lainnya” mengandung makna yang sangat luas dan tidak terbatas. 10. Akan tetapi, 55% luas lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh sektor swasta.